JAKARTA, Humas BPK – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi memberikan ceramah umum manajemen kinerja pada peserta pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) dan pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama (JFPAP) di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Anggota III BPK mengatakan tujuan dari manajemen kinerja adalah untuk memastikan bahwa semua level organisasi bekerja untuk mencapai tujuan organisasi dengan efektif. Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan peran dan tanggung jawabnya, pelaksana BPK perlu memiliki kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja.
“Pemeriksa BPK harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat,” ujar Anggota III BPK.
“Informasi ini akan menjadi dasar penting dalam perencanaan program pemeriksaan,” tambahnya. Untuk itu, tiap Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) perlu membentuk rencana program pemeriksaan, sehingga indikator kinerja yang dibentuk berdasarkan rencana tersebut dapat digunakan untuk mengkaji nilai pekerjaan pemeriksaan bagi lembaga perwakilan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ceramah umum Anggota III BPK ini merupakan bentuk implementasi BPK Corpu dalam melibatkan pimpinan BPK selaku sponsor dan champion komite pembelajaran BPK Corpu. PKA dan diklat JFPAP ini dilaksanakan tanggal 8 Mei s.d. 6 November 2023, dan diikuti oleh 37 orang peserta berstatus PNS, baik dari BPK pusat maupun BPK perwakilan.
Lebih lanjut, Anggota III BPK menyampaikan, bahwa untuk mencapai transformasi kepemimpinan yang lebih kuat, pelaksana BPK perlu menguasai kemampuan merumuskan tujuan dan sasaran pemeriksaan yang sejalan dengan harapan pemangku kepentingan. Tidak hanya itu, pelaksana BPK juga harus mengembangkan indikator kualitas dan target kinerja yang tepat guna mengukur pencapaian sasaran.
“Keseluruhan langkah-langkah ini akan membekali pelaksana BPK untuk menjadi pemimpin transformasional yang efektif dan proaktif dalam menghadapi tuntutan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) Suwarni Dyah Setyaningsih dalam laporannya, menyampaikan bahwa tujuan PKA adalah untuk memenuhi kompetensi dasar yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan tugas pemeriksaan bagi pegawai yang mengemban tugas JFPAP sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.